Pejabat

Berikut ini pejabat yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Selatan

Foto Giyono
GIYONO

Penelaah Teknis Kebijakan

Foto Agus Darma Saputra
AGUS DARMA SAPUTRA

Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik

Foto Hendri Irawan
HENDRI IRAWAN

Pengadministrasi Sarana dan Prasarana

Struktur Organisasi BPBD Kabupaten Lampung Selatan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa unit dengan fungsi dan tanggung jawab yang terintegrasi. Bupati/Wakil Bupati Lampung Selatan berperan sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab utama dalam seluruh kebijakan penanggulangan bencana di wilayah kabupaten. Di bawah pimpinan tersebut, Kepala BPBD Kabupaten Lampung Selatan bertindak sebagai pelaksana kebijakan dan koordinator seluruh kegiatan penanggulangan bencana, memastikan semua program berjalan sesuai dengan rencana.

Untuk mendukung kelancaran administrasi dan manajemen internal, BPBD memiliki Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Sekretaris. Unit ini berfungsi sebagai koordinator administrasi dan pengelola sumber daya organisasi. Di bawah Sekretariat, terdapat Subbag Umum dan Kepegawaian yang secara khusus menangani pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan aset organisasi.

Pada tingkat operasional, BPBD Kabupaten Lampung Selatan didukung oleh tiga bidang utama. Bidang Pencegahan & Kesiapsiagaan bertugas melaksanakan analisis risiko bencana, mengembangkan sistem peringatan dini, menyusun rencana kontinjensi, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Bidang Kedaruratan & Logistik mengemban tanggung jawab dalam koordinasi tanggap darurat, pengelolaan posko bencana, distribusi logistik dan bantuan, serta evakuasi dan pencarian korban. Sementara itu, Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi fokus pada pemulihan kondisi pasca bencana, rekonstruksi infrastruktur, pemulihan sosial ekonomi masyarakat, serta pendampingan korban bencana.

Melalui struktur yang komprehensif ini, BPBD Kabupaten Lampung Selatan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam seluruh siklus penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.