Detail Berita

Rancangan RDTR Natar 2025 Fokus pada Konsep Penyangga Ibukota dan Kawasan Multimoda Akan Dibahas dalam Konsultasi Publik

Rehabilitasi & Rekonstruksi
Diskusi dalam sebuah rapat perencanaan tata ruang yang menunjukkan peserta menyimak presentasi
Diskusi dalam sebuah rapat perencanaan tata ruang yang menunjukkan peserta menyimak presentasi

Rancangan RDTR Natar 2025 Fokus pada Konsep Penyangga Ibukota dan Kawasan Multimoda Akan Dibahas dalam Konsultasi Publik


Rancangan RDTR Natar 2025 Fokus pada Konsep Penyangga Ibukota dan Kawasan Multimoda Akan Dibahas dalam Konsultasi Publik

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar forum Konsultasi Publik (KP) II sebagai tahap akhir penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Natar. Kegiatan yang bersifat partisipatif ini dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Azana Boutique Hotel Lampung, dengan agenda utama menyepakati rancangan peraturan zonasi, indikasi program, serta rencana pengembangan jangka panjang kawasan strategis tersebut.

RDTR WP Natar merupakan instrumen kebijakan teknis yang akan mengatur secara rinci pemanfaatan setiap jengkal lahan di wilayah seluas 2.798,03 hektar yang membentang di sebagian wilayah 10 desa di Kecamatan Natar. Penyusunan dokumen ini merupakan amanat revisi dari Peraturan Bupati sebelumnya, sekaligus respons terhadap dinamika pembangunan regional dan isu strategis terkini.

Yang menarik, visi pengembangan Natar mengalami transformasi signifikan. Dari sebelumnya yang berfokus pada “Kawasan Perdagangan/Jasa dengan Simpul Transportasi Nasional”, tujuan penataan ruang direvisi menjadi “Mewujudkan WP Natar sebagai Penyangga Kota Bandar Lampung yang Didukung Konektivitas Multimoda, Investasi, dan Pembangunan Berkelanjutan”. Pergeseran konsep ini menempatkan Natar tidak hanya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal, melainkan sebagai hinterland atau daerah penyangga utama bagi Metropolitan Bandar Lampung. Peran gandanya dikembangkan sebagai kawasan industri-logistik dan kawasan perkotaan modern berbasis aerocity Bandara Raden Inten II.

Foto : Diskusi dalam sebuah rapat perencanaan tata ruang yang menunjukkan peserta menyimak presentasi dengan peta dan diagram proyeksi di layar.

Dokumen rancangan yang akan dibahas memuat sejumlah terobosan perencanaan. Di antaranya adalah pengembangan sistem transportasi terpadu yang menghubungkan bandara internasional, jalan tol (ruas Bandar Lampung - Kota Agung), stasiun kereta api (Branti, Rejosari, Tegineneng), serta terminal tipe B intermoda. Dari sisi alokasi ruang, zona kawasan peruntukan industri dialokasikan seluas 107,44 hektar, sementara zona perumahan dengan berbagai tingkat kepadatan mendominasi hamparan seluas lebih dari 1.200 hektar. Aspek keberlanjutan diwujudkan melalui komitmen penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 15,9% yang terdiri dari RTH publik seperti taman RW dan pemakaman, serta RTH privat pada kawasan budidaya.

Rancangan ini juga secara khusus mengidentifikasi sejumlah tantangan dan isu strategis yang perlu diantisipasi, seperti alih fungsi lahan dari RTH menjadi permukiman, risiko bencana banjir dan gempa, kemacetan di titik tertentu, serta adanya rencana pemekaran wilayah Kecamatan Natar menjadi Kabupaten Bandar Negara. Oleh karena itu, kehadiran dan kontribusi dari berbagai pemangku kepentingan menjadi krusial.

Tercatat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan termasuk dalam undangan resmi. Kehadiran Wahyudi Pramono, S.T., M.T., selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lampung Selatan, diharapkan dapat memberikan masukan berharga untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pengurangan risiko bencana ke dalam setiap ketentuan zonasi dan pemanfaatan ruang, menjadikan Natar tidak hanya maju tetapi juga tangguh.

Konsultasi Publik II ini menjadi momentum krusial bagi transparansi dan akuntabilitas perencanaan tata ruang. Masyarakat, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan instansi pemerintah diharapkan dapat menyampaikan aspirasi dan koreksi konstruktif sebelum dokumen akhir RDTR WP Natar disahkan menjadi Peraturan Daerah, yang akan menjadi panduan pembangunan Natar untuk puluhan tahun ke depan.

Sumber Berita:

  1. Surat Undangan Resmi Nomor 600.3.2.2/10361/IV.04/2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

  2. Humas BPBD Lampung Selatan.

  3. Dokumen Lengkap Paparan Materi "Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang WP Natar" oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Call Center BPBD Lampung Selatan
Hubungi kami untuk pelaporan atau informasi keadaan darurat kebencanaan
MATURIDI, S.H
Plt. Kepala Pelaksana 085269079984
ERWAN FATRIANSYAH, S.E., M.M
Kabid Pencegahan & Kesiapsiagaan 081369644442
NURMA SURI, SE
Plt. Kabid Kedaruratan & Logistik 082358924600
WAHYUDI PRAMONO, S.T., M.T
Kabid Rehabilitasi & Rekonstruksi 081373040622