Detail Berita

Peringatan Dini: Waspada Angin Kencang Ekstrem di Berbagai Wilayah.

Pencegahan & Kesiapsiagaan
BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN

Peringatan Dini: Waspada Angin Kencang Ekstrem di Berbagai Wilayah.


Peringatan Dini: Waspada Angin Kencang Ekstrem di Berbagai Wilayah

LAMPUNG SELATAN, Rabu, 18 Februari 2026 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mengeluarkan rilis resmi terkait potensi ancaman bahaya cuaca ekstrem dan aktivitas vulkanik.

Berdasarkan laporan periodik Pusdalops PB pada Rabu, 18 Februari 2026, hingga pukul 20.00 WIB, meski kondisi umum terpantau aman terkendali, terdapat ancaman serius berupa angin kencang di 17 kecamatan.

Parameter Meteorologi & Kondisi Umum

Secara umum, wilayah Lampung Selatan berada dalam kondisi atmosfer yang cukup lembap dengan fluktuasi angin yang kuat. Suhu udara tercatat antara 22,0°C hingga 31,0°C dengan tingkat kelembapan berkisar 52% hingga 98%. Arah angin bertiup dari Barat menuju Utara dengan kecepatan rata-rata 9-37 km/jam, namun pada puncaknya dapat mencapai kecepatan ekstrem di desa-desa tertentu. Sementara itu, tinggi gelombang laut di Selat Sunda bagian selatan mencapai 1,25 hingga 2,5 meter dengan kondisi hujan sedang.

Daftar Potensi Ancaman Bahaya Per Wilayah

Berdasarkan analisis data per tanggal 18 Februari 2026, berikut adalah rincian desa yang masuk dalam zona bahaya angin kencang:

1. Zona Risiko Tinggi (🔴 Merah)

Di Kecamatan Raja Basa, Desa Tejang Pulau Sebesi tercatat mengalami kecepatan angin mencapai 126,0 km/jam yang masuk dalam kategori sangat berbahaya.

2. Zona Risiko Sedang (🟠 Oranye)

Beberapa kecamatan masuk dalam zona risiko sedang dengan kecepatan angin bervariasi. Di Kecamatan Katibung, desa Babatan, Karya Tunggal, Sidomekar, dan Tarahan mencatat kecepatan angin 90,7 km/jam. Kecamatan Kalianda mencatat kecepatan 85,7 km/jam di desa Bulok dan Merak Belatung, serta 79,6 km/jam di desa Agom, Canggu, Gunung Terang, Hara Banjar Manis, Kedaton, Margacatur, Sukaratu, Sukatani, Tajimalela, Wai Lubuk, dan Way Urang.

Kecamatan Sragi dengan desa Bandar Agung, Kuala Sekampung, dan Sukapura mencatat kecepatan 85,7 km/jam. Kecamatan Way Sulan mencatat 84,2 km/jam di desa Banjarsari, Karang Pucung, Purwodadi, Sukamaju, dan Pamulihan. Di Kecamatan Candipuro, desa Titiwangi mencatat 84,2 km/jam, sementara Trimomukti dan Way Gelam mencatat 79,9 km/jam.

Kecamatan Ketapang mencatat kecepatan 82,4 km/jam di desa Sumur dan 73,1 km/jam di Karang Sari. Kecamatan Way Panji mencatat 79,9 km/jam di desa Bali Nuraga, Sidoharjo, Sidoreno, dan Sidomakmur. Di Kecamatan Palas, beberapa desa seperti Bali Agung, Bandan Hurip, dan Bumi Restu mencatat 77,8 km/jam, sementara desa Bumi Asih dan Bumi Asri mencatat 79,9 km/jam.

Kecamatan Tanjung Bintang mencatat 77,8 km/jam di desa Budi Lestari, Sri Katon, dan Trimulyo, serta 73,8 km/jam di desa Sabah Balau. Kecamatan Natar mencatat 72,4 km/jam di desa Rulung Mulya dan Suka Damai, serta 73,1 km/jam di desa Banjar Negeri. Sementara di Kecamatan Jati Agung, desa Way Hui mencatat 73,8 km/jam, dan desa Karang Anyar serta Jati Mulyo mencatat 72,7 km/jam.

3. Zona Risiko Rendah (🟢 Hijau)

Wilayah dengan risiko rendah meliputi beberapa kecamatan dengan kecepatan angin berkisar antara 60,8 hingga 69,5 km/jam, antara lain di Kecamatan Katibung (desa Neglasari dan Tanjung Ratu), Kecamatan Natar (desa Hajimena dan Branti Raya), serta Kecamatan Sidomulyo (desa Bandar Dalam dan sekitarnya).

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Lampung Selatan, Erwan Fatriansyah, S.E., M.M., memberikan instruksi tegas kepada masyarakat dan aparatur desa. Pihaknya mengimbau warga di 17 kecamatan, khususnya di wilayah pesisir dan dataran terbuka, untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra. Kecepatan angin di Tejang Pulau Sebesi yang menyentuh 126 km/jam merupakan kategori sangat berbahaya, sehingga warga diminta segera memeriksa kekuatan atap rumah dan menjauhi pohon-pohon besar serta papan reklame yang rawan tumbang.

Selain ancaman angin, Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level II atau status Waspada. Masyarakat ditegaskan agar tidak melakukan aktivitas dalam radius 2 km dari kawah aktif. Suhu di puncak saat ini terpantau antara 23,1 hingga 28,6 derajat Celcius dengan tremor menerus. Pihak BPBD dari Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terus bersiaga 24 jam melalui Posko Hidrometrologi Pusdalops 2026 untuk mengantisipasi segala kemungkinan dampak dari hujan lebat dan angin kencang ini.

Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada, serta melaporkan setiap kejadian musibah melalui kontak darurat di nomor 0823-5892-4600.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lampung Selatan
Pusdalops PB BPBD Kabupaten Lampung Selatan

Call Center Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Hubungi kami untuk pelaporan atau informasi
MATURIDI, S.H
Kepala Pelaksana 085269079984
ERWAN FATRIANSYAH, S.E., M.M
Kabid Pencegahan & Kesiapsiagaan 081369644442
NURMA SURI, SE
Plt. Kabid Kedaruratan & Logistik 082358924600
WAHYUDI PRAMONO, S.T., M.T
Kabid Rehabilitasi & Rekonstruksi 081373040622