PEMKAB LAMPUNG SELATAN TEGASKAN LARANGAN MEMBAKAR LAHAN: PELANGGAR ANCAMAN PIDANA HINGGA 10 TAHUN DAN DENDA RP10 MILIAR
PEMKAB LAMPUNG SELATAN TEGASKAN LARANGAN MEMBAKAR LAHAN: PELANGGAR ANCAMAN PIDANA HINGGA 10 TAHUN DAN DENDA RP10 MILIAR
KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menerbitkan tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Penanggulangan Bencana. Langkah ketat ini diambil guna mengantisipasi eskalasi risiko titik api (hotspot) akibat dampak musim kemarau di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Pemerintah melarang keras seluruh lapisan masyarakat, kelompok tani, maupun korporasi melakukan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu, pelaku usaha perkebunan dan kehutanan diwajibkan membentuk regu pemadam internal serta menguji kelayakan seluruh sarana pemadam kebakaran secara berkala.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, S.H.:
"Penegakan aturan secara mutlak di lapangan. Kami ingatkan bahwa penegakan hukum akibat kebakaran lahan tidak hanya menyasar oknum pekerja di lapangan, tetapi juga menyasar pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Karena keterbatasan armada daerah, setiap instansi dan kecamatan wajib memaksimalkan potensi personel lokal. Jika skala kebakaran melampaui kapasitas tanggap darurat lokal, koordinasi akan langsung kita tarik secara berjenjang ke BPBD Provinsi hingga pelibatan lintas instansi seperti TNI, Polri, dan Manggala Agni."
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Erwan Fatriansyah, S.E., M.M.:
"Fokus utama kami di Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan adalah penguatan deteksi dini serta edukasi partisipatif hingga tingkat desa. Kami mendorong peran aktif tokoh agama, adat, dan pemuda untuk memasifkan sosialisasi bahaya Karhutla. Untuk pihak perusahaan, patroli mandiri di areal konsesi dan kawasan penyangga (buffer zone) adalah kewajiban. Seluruh peralatan seperti pompa air portabel, APAR, selang, dan tangki pasokan air harus dipastikan dalam kondisi siap pakai (ready to use)."
Potensi Ancaman dan Dasar Hukum Penegakan
Setiap tindakan pembakaran lahan secara sengaja maupun kelalaian yang menimbulkan kerusakan lingkungan akan ditindak tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Jo. UU Cipta Kerja):
- Pasal 69 ayat (1) huruf h & Pasal 108: Larangan membuka lahan dengan membakar. Pelanggar diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar.
- Pasal 98 & Pasal 99: Sanksi pidana atas kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- SE KLH/BPLH No. 16 Tahun 2026 (Terbit 10 Agustus 2026): Penegasan kembali larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan penegakan hukum tegas tanpa toleransi (zero tolerance).
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU No. 6/2023):
- Pasal 49, 50, & 78: Pemegang izin bertanggung jawab penuh atas kebakaran di areal kerjanya dengan sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha.
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Kewajiban perusahaan perkebunan memiliki sarana, prasarana, dan sistem pengendalian Karhutla.
INFORMASI PUSDALOPS PB & KONTAK DARURAT:
Masyarakat yang menemukan indikasi titik api atau membutuhkan penanganan darurat dapat segera menghubungi kontak resmi berikut:
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan / Pusdalops PB BPBD Kab. Lampung Selatan
- Alamat: Jl. Stadion Jati Rukun No. 16, Way Lubuk, Kalianda
- Kontak Darurat BPBD: 0823-5892-4600 (Nurma Suri)
- Damkar Kabupaten Lampung Selatan: 0821-8325-2353 (Sepri Masdian)
- Kodim 0421/Lampung Selatan: 0821-8464-3368 (Kapten Inf. Efi Alpian)
- Dinas Kesehatan Kab. Lampung Selatan: 0821-7951-2277 (Devi)