Pemkab Lampung Selatan Gelar Konsultasi Publik II RDTR WP Jati Agung, Libatkan Multi-Pihak
Pemkab Lampung Selatan Gelar Konsultasi Publik II RDTR WP Jati Agung, Libatkan Multi-Pihak
LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Konsultasi Publik (KP) tahap kedua untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Jati Agung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, di Soeltan Luxe Hotel, Bandar Lampung, mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang telah melibatkan Focus Group Discussion (FGD) dengan instansi teknis.
Acara yang diundang melalui surat nomor 600.3.2.2/10417/IV.04/2025 ini bertujuan mempercepat proses finalisasi dokumen RDTR WP Jati Agung Tahun Anggaran 2025. Agenda utama pertemuan adalah penyepakatan terkait Peraturan Zonasi, Indikasi Program, dan Rencana Pengembangan. Sebagai bahan persiapan, materi paparan telah disediakan secara daring melalui tautan https://bit.ly/KONSULTASIPUBLIK2RDTRJATIAGUNG untuk dapat dipelajari peserta terlebih dahulu.
Konsultasi publik ini melibatkan perwakilan dari berbagai elemen strategis, mencakup Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten Lampung Selatan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Lampung Selatan, pemerintah daerah berbatasan (Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur), BUMN (PLN dan Telkom), akademisi dari Institut Teknologi Sumatera dan Universitas Lampung, serta berbagai asosiasi profesi dan pengembang seperti IAP, APERSI, REI, PHRI, HIMPERA, dan APINDO. Keterwakilan masyarakat langsung juga dijamin melalui kehadiran perwakilan dari 22 desa di wilayah WP Jati Agung, yang mencakup 34 desa secara keseluruhan.


Suasana Focus Group Discussion (FGD) kedua dalam rangka penyusunan RDTR WP Jati Agung yang digelar DPUPR Lampung Selatan.
Berdasarkan jadwal kegiatan, acara diawali dengan pembukaan dan laporan panitia, dilanjutkan sambutan dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Inti acara adalah pemaparan komprehensif oleh Tim Konsultan pelaksana penyusunan RDTR, yang memaparkan Rencana Pengembangan, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, serta draft Peraturan Zonasi. Sesi berikutnya adalah diskusi dan tanya jawab interaktif yang dimoderatori, sebagai ruang untuk menyerap masukan, saran, dan kritik konstruktif dari seluruh peserta. Kegiatan ditutup dengan penyimpulan hasil diskusi dan penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan.
Kehadiran dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen RDTR yang komprehensif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di WP Jati Agung. Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan, hadir WAHYUDI PRAMONO, S.T., M.T., selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Kehadiran beliau memberikan kontribusi penting dengan menyisipkan perspektif pengurangan risiko bencana dan ketahanan dalam setiap aspek perencanaan tata ruang yang dibahas.
Sumber: HUMAS BPBD Lampung Selatan