Detail Berita

Konsultasi Publik Peta KRB Gunung Anak Krakatau 2026: Pemkab Lampung Selatan Perkuat Mitigasi Pesisir dan Ketahanan Komunitas

Pencegahan & Kesiapsiagaan
Pemkab Lampung Selatan akan memperketat integrasi mitigasi kebencanaan dengan sektor-sektor strategis, mulai dari pariwisata hingga moda transportasi laut.

Konsultasi Publik Peta KRB Gunung Anak Krakatau 2026: Pemkab Lampung Selatan Perkuat Mitigasi Pesisir dan Ketahanan Komunitas


​Konsultasi Publik Peta KRB Gunung Anak Krakatau 2026: Pemkab Lampung Selatan Perkuat Mitigasi Pesisir dan Ketahanan Komunitas

​KALIANDA, LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyambut baik dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti hasil Forum Konsultasi Publik Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Api Anak Krakatau Tahun 2026. Kegiatan strategis ini diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 69.Und/GL.04/BGV/2026 tanggal 14 September 2026.

​Sebagai wujud komitmen penuh jajaran pimpinan daerah, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, S.T., M.B.A. menugaskan langsung Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, S.H., melalui Surat Tugas Bupati Lampung Selatan Nomor 000.1.2.3/160/VI.01/2026. Penugasan ini didampingi oleh tim lintas sektor yang ditetapkan melalui Surat Tugas Sekretariat Daerah Nomor 090.1.2.3/1617/VI.01/2026 oleh Sekretaris Daerah Supriyanto, S.Sos., M.M.

​Forum ini berlangsung pada Senin s.d. Rabu, 21–23 September 2026 bertempat di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Provinsi Banten. Agenda ini menghadirkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan instansi teknis Provinsi Banten dan Lampung Selatan, akademisi, unsur kecamatan, kepala desa terdampak, NGO Paluma Nusantara, serta insan pers.

​Peta KRB Gunung Anak Krakatau yang akan disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM merupakan dokumen legal-teknis bersyarat hukum mengikat. Peta ini difungsikan sebagai acuan dasar penataan ruang pesisir, penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana, hingga penguatan mitigasi berbasis komunitas di pulau-pulau berpenghuni terdekat seperti Pulau Sebesi serta kawasan pesisir Kecamatan Rajabasa.

​Dalam forum tersebut, diulas berbagai aspek teknis terkait dinamika erupsi terkini, jaringan pemantauan modern oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, serta penurunan status aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) per September 2026. Forum ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar-wilayah (Provinsi Lampung dan Provinsi Banten), integrasi sistem peringatan dini tsunami berbasis sensor seismik dan tide gauge, hingga penyediaan fasilitas penunjang keselamatan pelayaran dan pariwisata bahari.

​Daftar Delegasi & Narasumber Perwakilan Kabupaten Lampung Selatan

​Sesuai Surat Tugas Bupati Lampung Selatan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, berikut adalah jajaran pimpinan dan tim delegasi resmi Pemkab Lampung Selatan yang menghadiri kegiatan tersebut:

  1. ​Maturidi, S.H. (Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan)

  1. ​Erwan Fatriansyah, S.E., M.M. (Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kab. Lampung Selatan)

  1. ​Firdaus, S.E. (Camat Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan)

  1. ​Yanto, S.H., M.H. (Kasi Polhut KPH Way Pisang, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung)

  1. ​Angga Satria Perdana, S.Kom., M.M. (Kepala Bidang Pemasaran, Dinas Pariwisata Kab. Lampung Selatan)

  1. ​Hendrik Japanesia, S.E. (Adyatama Kepariwisataan dan Ekraf Ahli Muda, Dinas Pariwisata Kab. Lampung Selatan)

  1. ​Nanang Priyana (Manager Cabang, Paluma Nusantara Lampung Selatan)

  1. ​Syamsiar (Kepala Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa)

  1. ​A. Rifai (Relawan BPBD Kab. Lampung Selatan)

  1. ​Ahmad Saleh (Kepala Biro Media, Media Melintasnews)

​Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Erwan Fatriansyah, S.E., M.M., menegaskan bahwa penetapan Peta KRB terbaru ini akan langsung diterjemahkan ke dalam langkah aksi nyata di lapangan untuk menjamin keselamatan masyarakat pesisir dan wisatawan di bawah arahan Kepala Pelaksana BPBD Maturidi, S.H. serta Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, S.T., M.B.A.

​"Peta KRB Gunung Anak Krakatau Tahun 2026 bukan sekadar dokumen teknis di atas kertas, melainkan instrumen penting penyelamat jiwa (life-saving tool). Dengan adanya penurunan status ke Level II (Waspada) serta kepastian hukum Peta KRB dari Keputusan Menteri ESDM, fokus utama kami di Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan adalah menerjemahkan hasil kesepakatan ini menjadi Rencana Kontinjensi Bencana yang operasional," ujar Erwan.


​Erwan menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan akan memperketat integrasi mitigasi kebencanaan dengan sektor-sektor strategis, mulai dari pariwisata hingga moda transportasi laut.

​"Sesuai dengan instruksi pimpinan, kami akan segera berkoordinasi dengan Camat Rajabasa (Firdaus, S.E.), para Kepala Desa termasuk Kepala Desa Tejang Pulau Sebesi (Syamsiar), serta instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Kehutanan untuk memasang rambu-rambu evakuasi digital serta papan peringatan risiko di dermaga-dermaga penyeberangan, salah satunya Dermaga Canti. Pengawasan batas radius aman akan kita perketat agar aktivitas nelayan dan pariwisata tetap berjalan selaras dengan kaidah keselamatan," tambahnya.


​Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas masyarakat lokal, terutama di wilayah pulau terluar berpenghuni.

​"Pulau Sebesi dan kawasan pesisir Rajabasa menjadi prioritas utama penguatan mitigasi berbasis komunitas. Bersama mitra lembaga seperti Paluma Nusantara dan insan pers, BPBD Lampung Selatan berkomitmen memperbarui data risiko secara berkala, memastikan Sistem Peringatan Dini (EWS) berfungsi optimal, dan mengedukasi warga agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," pungkas Erwan.


​Catatan Tambahan Hasil Kesepakatan Konsultasi Publik:

  1. ​Penetapan Zonasi KRB: Pembagian zona bahaya mencakup KRB III (zona terdekat potensi lontaran batu pijar/lava), KRB II (potensi material pijar kecil/hujan abu lebat), dan KRB I (potensi hujan abu halus).
  2. ​Sistem Peringatan Dini (EWS): Integrasi sensor seismik gunung api PVMBG dengan tide gauge BMKG untuk deteksi dini potensi tsunami akibat longsoran bawah laut.
  3. ​Penyelarasan Tata Ruang: Peta KRB menjadi acuan wajib (mandatory) bagi Peraturan Daerah/Bupati terkait Penataan Ruang Pesisir Lampung Selatan.

​Informasi Kontak Media & Kesiapsiagaan Bencana:

​Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

BPBD Kabupaten Lampung Selatan

Alamat: Jl. Stadion Jati Rukun No. 16, Way Lubuk, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan

Kontak Darurat / Call Center: 0823-5892-4600

Call Center Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Hubungi kami untuk pelaporan atau informasi
ERWAN FATRIANSYAH, S.E., M.M
Kabid Pencegahan & Kesiapsiagaan 081369644442
NURMA SURI, SE
Plt. Kabid Kedaruratan & Logistik 082358924600
WAHYUDI PRAMONO, S.T., M.T
Kabid Rehabilitasi & Rekonstruksi 081373040622