Detail Berita

BPBD Lampung Selatan Perkuat Struktur Organisasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Pencegahan & Kesiapsiagaan
BPBD Lampung Selatan Perkuat Struktur Organisasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana
BPBD Lampung Selatan Perkuat Struktur Organisasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana

BPBD Lampung Selatan Perkuat Struktur Organisasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025


BPBD Lampung Selatan Perkuat Struktur Organisasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Kalanda, 07 Februari 2026 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan telah mulai melakukan langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerjanya. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di wilayah kabupaten, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, BPBD Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengoptimalkan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, serta komando dalam penanganan darurat bencana. Penyesuaian ini diharapkan dapat membuat seluruh upaya, mulai dari pencegahan hingga pascabencana, berjalan lebih terpadu dan menyeluruh.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Maturi, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

"Dengan berpedoman pada Permendagri No. 18 Tahun 2025, kami memastikan bahwa BPBD tidak hanya bertindak saat bencana terjadi, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan pedoman penanggulangan bencana. Pedoman ini mencakup aspek pencegahan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara," ujar Maturi.

Ia menambahkan bahwa peran BPBD sebagai unsur pelaksana mencakup fungsi koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi vertikal.

"Kami akan terus melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati secara berkala setiap bulan dalam kondisi normal, dan setiap saat dalam kondisi darurat. Ini untuk memastikan respons yang cepat dan tepat," jelasnya.

Di sisi lain, fokus pada aspek mitigasi dan kesiapsiagaan juga diperkuat. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Erwan Fatriansyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa ruang lingkup kerjanya kini mencakup pengumpulan data penduduk di daerah rawan bencana serta penyebarluasan informasi peringatan dini secara lebih intensif.

"Sesuai dengan Pasal 13 dan lampiran peraturan ini, bidang kami bertanggung jawab dalam penyebarluasan pengetahuan kebencanaan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada warga. Kami juga fokus pada pembangunan sistem peringatan dini dan pelaksanaan gladi kesiapsiagaan. Tujuannya, memastikan masyarakat Lampung Selatan lebih tangguh dan siap menghadapi potensi risiko bencana yang ada," terang Erwan.

Dengan struktur organisasi baru ini, BPBD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya penanggulangan bencana di wilayah kabupaten.

Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pembinaan relawan kebencanaan dan mengarusutamakan kelompok rentan, termasuk aspek gender dan inklusi disabilitas, dalam setiap kebijakan kebencanaan.

Tentang BPBD Kabupaten Lampung Selatan:

BPBD Kabupaten Lampung Selatan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana di bawah kepemimpinan bupati melalui sekretaris daerah. BPBD bertugas melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Sumber: Humas BPBD Lampung Selatan

Call Center Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Hubungi kami untuk pelaporan atau informasi
MATURIDI, S.H
Kepala Pelaksana 085269079984
ERWAN FATRIANSYAH, S.E., M.M
Kabid Pencegahan & Kesiapsiagaan 081369644442
NURMA SURI, SE
Plt. Kabid Kedaruratan & Logistik 082358924600
WAHYUDI PRAMONO, S.T., M.T
Kabid Rehabilitasi & Rekonstruksi 081373040622