BPBD Lampung Selatan Ikuti Asistensi Penyusunan LPPD 2026, Perkuat Sinkronisasi Indikator Kinerja
BPBD Lampung Selatan Ikuti Asistensi Penyusunan LPPD 2026, Perkuat Sinkronisasi Indikator Kinerja
LAMPUNG SELATAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti asistensi penyelarasan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk menyiapkan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah (Setda) tersebut diselenggarakan selama dua hari, pada 2 dan 3 Desember 2025, di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Asistensi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memastikan keseragaman persepsi dan konsistensi penyusunan IKK di seluruh perangkat daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Elis Suwarti, SE, Subkoordinator Perencanaan dan Evaluasi BPBD Lampung Selatan, aktif mengikuti asistensi penyelarasan IKK di Aula Inspektorat, Selasa (2/12/2025). (Dok. Humas BPBD Lamsel)
Sebagai instansi strategis dalam penanganan bencana, BPBD Lampung Selatan masuk dalam jadwal asistensi hari pertama, Selasa (2/12/2025). Kehadiran lembaga tersebut diwakili langsung oleh Elis Suwarti, SE, selaku Subkoordinator Perencanaan dan Evaluasi BPBD Lampung Selatan.
“Partisipasi kami dalam asistensi ini penting untuk memastikan bahwa indikator kinerja bidang penanggulangan bencana telah sesuai dengan pedoman nasional, sekaligus mampu menggambarkan capaian dan tantangan di tahun 2025 secara akurat dalam laporan nantinya,” jelas Elis Suwarti usai mengikuti sesi.
Dalam surat undangan bernomor 100.1.1/10323/1.01/2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, S.Sos., M.M., menegaskan agar setiap perangkat daerah mengirimkan pejabat perencana dan operator yang menangani langsung penyusunan LPPD, tanpa diwakilkan. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan kesalahan interpretasi dan menjaga kualitas data yang diinput.
Selain BPBD, asistensi ini juga diikuti oleh 31 perangkat daerah lainnya yang terdiri dari berbagai dinas dan badan daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Proses pendampingan dan tinjauan dalam kegiatan ini melibatkan tim dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Lampung Selatan.
Diharapkan, melalui asistensi ini, penyusunan LPPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 dapat berjalan lebih terukur, akuntabel, dan mencerminkan capaian kinerja pembangunan daerah secara menyeluruh.
Sumber:
Surat Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 100.1.1/10323/1.01/2025 tanggal 28 November 2025 dan Humas BPBD Lampung Selatan.