BPBD Lampung Selatan Hadiri Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang PT. Sumber Batu Berkah
BPBD Lampung Selatan Hadiri Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang PT. Sumber Batu Berkah
Lampung Selatan, 5 Maret 2026 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/3/2026). Rapat ini diselenggarakan dalam rangka pembahasan Permohonan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang atas nama PT. Sumber Batu Berkah.
Hadir mewakili BPBD Lampung Selatan, Wahyudi Pramono, S.T., M.T. selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Kehadirannya merupakan bentuk komitmen BPBD dalam memastikan aspek kebencanaan menjadi bagian integral dalam setiap perencanaan tata ruang dan pembangunan di wilayah Lampung Selatan.


Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan dihadiri oleh puluhan unsur Forum Penataan Ruang. Berdasarkan undangan nomor 600.3.1/0785/IV.04/2026, peserta rapat terdiri dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, unsur kecamatan, pemerintah desa, akademisi, praktisi perencanaan, serta pemohon.
Dalam forum tersebut, Wahyudi Pramono menyampaikan sejumlah pandangan dan rekomendasi strategis terkait rencana pemanfaatan ruang yang diajukan. Ia menekankan pentingnya kajian risiko bencana yang komprehensif sebagai dasar pertimbangan sebelum kegiatan dilaksanakan.
"BPBD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang tidak menambah kerentanan wilayah terhadap bencana. Sebaliknya, kegiatan tersebut harus mampu menjadi bagian dari upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana di masa mendatang," ujar Wahyudi saat menyampaikan masukan dalam rapat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen kajian risiko bencana harus menjadi persyaratan mutlak yang tidak terpisahkan dari setiap usulan pemanfaatan ruang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan yang mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Wahyudi juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, terutama masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi rencana kegiatan. Menurutnya, kearifan lokal dan pengetahuan masyarakat tentang karakteristik wilayahnya sangat berharga dalam mengidentifikasi potensi bahaya yang mungkin tidak terdeteksi melalui kajian teknis semata.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, antara lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPMPTSP, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR/BPN. Camat Katibung dan Kepala Desa Tanjung Agung juga hadir memberikan perspektif kewilayahan yang menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Dari unsur akademisi dan profesi, hadir perwakilan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Lampung dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) yang memberikan masukan berbasis kajian ilmiah dan praktik terbaik dari berbagai daerah. Sementara itu, Fevian Prasetyo selaku pemohon turut hadir menyampaikan paparan rencana kegiatan serta menyatakan kesiapan untuk mengakomodasi seluruh masukan yang diberikan.
Setelah melalui diskusi mendalam selama kurang lebih tiga jam, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Beberapa rekomendasi utama meliputi perlunya penyempurnaan dokumen kajian lingkungan dan kebencanaan, kewajiban penyusunan rencana kontinjensi bencana, serta komitmen pelibatan masyarakat dalam proses pemantauan kegiatan.
Melalui forum koordinasi ini, tergambar jelas komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan tata kelola penataan ruang yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan aktif BPBD dan seluruh pemangku kepentingan memastikan bahwa aspek keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan tidak terpinggirkan oleh kepentingan sektoral ataupun ekonomi semata.
"Sinergi lintas sektor dan lintas disiplin ilmu seperti inilah yang kita butuhkan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berketahanan bencana. Kami berharap proses ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang," pungkas Wahyudi Pramono usai mengikuti rangkaian acara.
Dengan berakhirnya rapat koordinasi ini, seluruh masukan dan rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh instansi teknis terkait. BPBD Lampung Selatan sendiri akan terus memantau perkembangan proses ini dan siap memberikan pendampingan teknis jika diperlukan, terutama dalam penyusunan dokumen kajian risiko bencana dan rencana kontinjensi.
Humas BPBD Lampung Selatan