BPBD Lampung Selatan dan Mabes TNI Gelar Edukasi Karhutla di Penengahan, Ingatkan Potensi Isu Lingkungan dan Sanksi Pidana 15 Tahun Penjara
BPBD Lampung Selatan dan Mabes TNI Gelar Edukasi Karhutla di Penengahan, Ingatkan Potensi Isu Lingkungan dan Sanksi Pidana 15 Tahun Penjara
PENENGAHAN — Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan & Edukasi Pencegahan Serta Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Penengahan pada Kamis (3/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Penyuluhan ini mencakup tiga wilayah rawan Karhutla, yakni Kecamatan Penengahan, Bakauheni, dan Ketapang. Agenda utama difokuskan pada sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana, penegakan aturan hukum, serta pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana).
Acara dihadiri oleh Tim Penyuluh Pusat Mabes TNI yang dipimpin Brigjen TNI M. Syaiful R., Ketua Tim Penyuluh Karhutla. Turut hadir unsur Forkopimcam Penengahan, Bakauheni, dan Ketapang; para Kepala Desa, BPD, Linmas, Karang Taruna, hingga perwakilan UPT Puskesmas Penengahan dan Pasuruan.
Potensi Ancaman dan Penegakan Hukum
Dalam sesi sosialisasi SE Bupati Lampung Selatan No. 18 Tahun 2026, dipaparkan bahwa Karhutla tergolong bencana berat. Selain merusak ekosistem lahan pertanian dan perkebunan, dampak kabut asap berpotensi memicu ancaman gangguan kesehatan masyarakat seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta mengganggu stabilitas nasional hingga internasional.
Surat Edaran Bupati menegaskan tiga poin inti:
- Larangan Mutlak: Dilarang keras membuka lahan, membersihkan kebun, atau membuang dan membakar sampah dengan cara dibakar.
- Kewajiban Sosialisasi: Perangkat desa dan tokoh masyarakat wajib meneruskan informasi edaran ini kepada minimal 10 warga sekitar (sistem getok tular).
- Sanksi Pidana Tegas: Pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar sesuai regulasi UU Kehutanan/Lingkungan Hidup. Sementara unsur kelalaian diancam pidana penjara 3 hingga 5 tahun.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, S.H.
"Sinergi antara BPBD, Mabes TNI, instansi lintas sektor, dan masyarakat adalah kunci utama penanganan Karhutla. Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan bencana alam, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan umum dan stabilitas ekonomi daerah. Kami minta seluruh jajaran kepala desa untuk tidak main-main dalam menyosialisasikan larangan membakar lahan ini. Penanganan Karhutla harus mengedepankan budaya gotong royong dan kesadaran hukum di tingkat akar rumput."
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD, Erwan Fatriansyah, S.E., M.M.
"Fokus utama Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan adalah membangun ketangguhan masyarakat sebelum bencana terjadi. Melalui pendorongan pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di tiap desa, warga dibekali pemetaan risiko, jalur evakuasi, hingga teknik pemadaman awal. Potensi bahaya angin kencang dan kekeringan saat musim kemarau memicu api kecil di lahan kering meluas dengan cepat. Oleh karena itu, edukasi getok tular ini harus berjalan masif agar tidak ada lagi alasan warga 'tidak tahu' aturan hukum."
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Nurma Suri, S.E.
"Dari sisi kesiapsiagaan darurat dan logistik, Pusdalops PB terus siaga 24 jam untuk merespons titik panas (hotspot) maupun laporan dari warga. Apabila api sudah berada di luar kendali gotong royong warga atau Destana, tim reaksi cepat beserta armada pemadam dan peralatan pendukung siap diterjunkan langsung ke lokasi. Kami juga berkoordinasi erat dengan Dinas Damkar dan Matra TNI-Polri agar penanganan fisik di lapangan berjalan cepat sebelum dampak kabut asap meluas."
Solusi Pertanian dan Rencana Tindak Lanjut
Dalam sesi diskusi, merespons kebiasaan petani yang kerap membakar serasah daun kering saat panen, tim penyuluh mengimbau agar limbah pertanian dikonversi menjadi pakan ternak terfermentasi atau dijadikan pupuk kompos (mulching).
Sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL), para Kepala Desa diminta menggandakan SE Bupati untuk disebarkan secara fisik maupun digital melalui grup WhatsApp desa. Selain itu, program pembuatan titik resapan/sumur air di area rawan Karhutla akan terus didorong guna memfasilitasi pemadaman darurat oleh warga lokal.
Informasi & Kontak Layanan Darurat:
Pusat Pengendalian Operasi Bencana (Pusdalops PB)
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan — BPBD Kabupaten Lampung Selatan
Jl. Stadion Jati Rukun No. 16, Way Lubuk, Kalianda
Call Center / WhatsApp: 0823-5892-4600