Detail Berita

BKD Lampung Selatan Umumkan Mekanisme Pengunduhan dan Keabsahan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Kesekretariatan
BKD Lampung Selatan Umumkan Mekanisme Pengunduhan dan Keabsahan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan

BKD Lampung Selatan Umumkan Mekanisme Pengunduhan dan Keabsahan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu


BKD Lampung Selatan Umumkan Mekanisme Pengunduhan dan Keabsahan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Lampung Selatan, 5 Februari 2026 – Dalam rangka mempercepat dan mempermudah administrasi kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan pengumuman resmi mengenai tata cara pengelolaan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh unit kerja. Pengumuman ini disebarluaskan untuk diketahui oleh seluruh pengelola kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten.

Menanggapi pengumuman tersebut, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPBD Lampung Selatan, Tantowi, S.E., segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai BPBD Lampung Selatan. Dalam instruksi internalnya, Tantowi meminta seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan BPBD untuk segera mengunduh dan melengkapi berkas perjanjian kerja tersebut sebagai bagian dari administrasi kepegawaian yang wajib dipenuhi.

"Kami himbau seluruh rekanan PPPK Paruh Waktu di lingkungan BPBD untuk segera mengakses dan mengunduh berkas perjanjian kerja yang telah disediakan. Dokumen ini merupakan bukti administratif yang wajib dilengkapi untuk kelengkapan data kepegawaian masing-masing," jelas Tantowi.

Berdasarkan pengumuman yang beredar, BKD telah menyediakan tautan khusus untuk mengunduh file perjanjian kerja tersebut. Pejabat pengelola kepegawaian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengunduh dokumen dan menyampaikannya kepada pegawai PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan untuk segera diproses.

Pengumuman tersebut juga merinci lima ketentuan pokok yang harus diperhatikan:

  1. Pengunduhan dan Distribusi: Pengelola kepegawaian wajib mengunduh file perjanjian kerja dan menyerahkannya kepada pegawai PPPK paruh waktu di unit kerjanya.

  2. Verifikasi Keabsahan TTE: Keabsahan dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani secara elektronik (TTE) dapat diverifikasi melalui laman resmi yang dikirimkan BKD Lampung Selatan ke Instansi masing-masing, guna menjamin keotentikan dan keamanan dokumen.

  3. Koordinasi Pengusulan Pembayaran: Pejabat pengelola kepegawaian diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan pejabat pengelola keuangan di masing-masing unit kerja terkait mekanisme pengusulan pembayaran upah, dengan tetap berkoordinasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

  4. Integrasi Dokumen: Dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani secara elektronik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dan digunakan untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.

  5. Penanganan Keterlambatan: BKD memohon pengertian dan kesabaran bagi OPD yang belum menerima tautan unduhan, karena prosesnya masih dalam tahap pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kebijakan digitalisasi penandatanganan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian daerah. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.

“Dengan sistem TTE, proses administrasi menjadi lebih cepat, mengurangi penggunaan kertas, dan yang terpenting memastikan keabsahan hukum dokumen dapat diperiksa oleh siapa pun dan di mana pun,” jelas seorang sumber di lingkungan BKD.

Pengelola kepegawaian juga diminta untuk proaktif dalam mengawal proses ini, memastikan setiap pegawai PPPK paruh waktu memahami hak dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja. Selain itu, koordinasi yang intensif antar OPD dengan BKD dan BPKAD diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis dan administratif yang mungkin timbul.

Seluruh pihak terkait diharapkan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses administrasi kepegawaian PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan sinergi ini, pelayanan kepegawaian diharapkan dapat semakin terstandarisasi, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sumber: Subbag Umum dan Kepegawaian BPBD Lampung Selatan dan BKD Lampung Selatan

Call Center Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Hubungi kami untuk pelaporan atau informasi
MATURIDI, S.H
Kepala Pelaksana 085269079984
ERWAN FATRIANSYAH, S.E., M.M
Kabid Pencegahan & Kesiapsiagaan 081369644442
NURMA SURI, SE
Plt. Kabid Kedaruratan & Logistik 082358924600
WAHYUDI PRAMONO, S.T., M.T
Kabid Rehabilitasi & Rekonstruksi 081373040622